Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUMAN MATI: Granat Minta Napi Narkoba Segera Dieksekusi

Granat Sumatera Utara minta Kejaksaan mempercepat pelaksanaan eksekusi terhadap Napi narkoba yang telah divonis hukuman mati.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, MEDAN -- Dorongan agar eksekusi hukuman mati para napi narkoba segera dilaksanakan datang dari kelompok anti narkotika. 

Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) Sumatera Utara minta kepada pemerintah melalui Kejaksaan agar mempercepat pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana (Napi) narkoba yang telah divonis hukuman mati.

"Pelaksanaan hukuman mati tersebut harus segera dilaksanakan dan tidak usah ditunda-tunda lagi, karena ini adalah ketentuan Undang-Undang," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut Hamdani Harahap,SH, MHum di Medan, Rabu (17/12/2014).

Apalagi, menurut dia, sebanyak 64 orang terpidana mati kasus narkoba warga negara asing dan Indonesia, telah ditolak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) permohonan grasinya.

"Dengan ditolaknya permohonan grasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan para terpidana mati kasus narkoba itu," ujar Hamdani.

Dia menyebutkan, ke- 64 terpidana mati itu, secara bertahap akan menjalani hukuman mati, dan tinggal menunggu waktu saja.

Kemungkinan tahap pertama yang menjalani hukuman mati, ada sebanyak lima orang pada bulan Desember 2014.

Kemudian, jelasnya, akan berlanjut hingga ke- 64 napi terpidana mati yang ditolak grasinya itu, selesai menjalani hukuman mati dengan cara ditembak.

Hamdani mengatakan, pelaksanaan hukuman mati itu akan dilaksanakan Kejaksaan dengan mempersiapkan regu tembak dari kepolisian.

"Jadi pelaksanaan hukuman mati tidak perlu ditunda-tunda lagi dan harus secepatnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum," ucap pengacara/advokat di Sumut ini.

Dia juga menambahkan status terpidana mati kasus narkoba tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak perlu ditunda bertahun-tahun lamanya.

"Kepastian hukum terhadap napi yang sudah divonis mati oleh pihak pengadilan harus tetap dilaksanakan dan jangan lagi mereka dibiarkan berlama-lama tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Ketua DPD Granat Sumut ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper