Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: Demo Reda, Giliran Pengusaha Hitung Kerugian

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang menyatakan tengah menghitung kerugian yang dialami oleh para pengusaha di wilayah ini akibat maraknya aksi demo buruh menuntut kembali kenaikan upah minimum yang sebelumnya telah disahkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, TANGERANG -- Reda berbagai aksi unjuk rasa, kini kalangan pengusaha menghitung dampak aksi para pekerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Tangerang menyatakan tengah menghitung kerugian yang dialami oleh para pengusaha di wilayah ini akibat maraknya aksi demo buruh menuntut kembali kenaikan upah minimum yang sebelumnya telah disahkan.

Gatot Purwanto, Ketua DPK Apindo Kota Tangerang mengatakan setelah produktivitas industri di wilayah ini tertekan akibat kenaikan tarif dasar listrik dan harga bahan bakar minyak bersubsidi, aksi demo buruh dengan efektif menghambat perkembangan perusahaan.

“Ketika listrik dan harga BBM naik, harga barang tidak dapat langsung dinaikkan. Dengan begitu untung berkurang atau pengusaha menelan kerugian. Adanya demo buruh yang meninggalkan tempat kerja, semakin memperparah hal tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/12/2014).

Dalam penentuan upah minimum, tuturnya, DPK Apindo Kota Tangerang berpegang pada peraturan perundang-undangan yang menyatakan kenaikan upah minimum hanya berlaku sebanyak satu kali dalam satu tahun.

Dengan demikian, besaran upah yang telah ditetapkan senilai Rp2,73 juta untuk 2015 dari sebelumnya senilai Rp2,44 juta tidak dapat direvisi.

Jika sejumlah stakeholder memaksakan kenaikan upah kembali, maka risiko terburuk adalah sejumlah industri akan tutup.

“Yang kita pikirkan adalah nasib perusahaan kecil. Bagi perusahaan yang mampu lebih dari upah minimum, sebaiknya melakukan komunikasi secara bipartit yakni pengusaha dengan serikat pekerjanya,” ujarnya.

Menurutnya, secara keseluruhan perusahaan yang ada di Kota Tangerang baik kecil, menengah, dan besar berjumlah 2.400 unit.

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik, industri golongan menengah besar berjumlah 563 unit.

Menurutnya, sejauh ini dewan pengupahan daerah Kota Tangerang masih berlaku adil dalam penentuan besaran upah minimum kota.

Dengan demikian, imbauan Apindo Pusat yang menyatakan Apindo daerah dipersilakan menarik diri dari dewan pengupahan tidak berlaku di Kota Tangerang.

Pelaku usaha, lanjutnya, telah menyampaikan kepada Apindo, bahwa para buruh yang melakukan aksi demo merupakan pekerja yang sedang dalam waktu libur. Adapun untuk menghindari kemungkinan buruk, sejumlah perusahaan yang beroperasi memutuskan menghentikan aktivitas produksi untuk sementara.

“Kerugian yang sangat signifikan diharapkan tidak terjadi. Kami terus meningkatkan hubungan industrial yang lebih bagus. Terus mempertahankan industri yang sudah ada sembari meyakinkan dunia usaha bahwa Kota Tangerang adalah tempat yang kondusif untuk berinvestasi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, terdengar kabar salah satu perusahaan publik yang beroperasi di Kota Tangerang tengah berencana merelokasi pabriknya ke wilayah lain.

Pada kesempatan berbeda, Vice Chairman Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan kenaikan upah pekerja yang terus terjadi setiap tahun seharusnya diiringi dengan peningkatan kualitas pekerja itu sendiri.

Keadaan yang terjadi saat ini, lanjutnya, justru berkebalikan dengan yang diharapkan oleh pengusaha. Menurutnya, jika kualitas pekerja di Indonesia terus meningkat, maka dengan sendirinya daya tawar yang dimiliki pekerja semakin tinggi.

Jika hal tersebut terjadi, maka, iklim lapangan kerja yang tercipta akan semakin positif.

“Jika kualitas pekerja sangat tinggi, maka, perusahaan akan berani bayar sesuai dengan kapasitas orang tersebut. Jika kualitas rendah, tentu pengusaha tidak mau mempekerjakannya,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah pusat menurutnya harus membuat suatu regulasi yang mengatur ketat tentang ketenagakerjaan Indonesia.

Regulasi tersebut harus bisa mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja dengan adil dan seimbang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper