Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Persiapan Jelang Eksekusi 5 Terpidana Mati

Saat ini tersisa waktu 13 hari lagi atau dua minggu kurang, batas waktu pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati karena terdapat lima terpidana mati yang dijanjikan pemerintah untuk dieksekusi.
Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan akan dijadikan tempat eksekusi 5 pidana mati./Antara
Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan akan dijadikan tempat eksekusi 5 pidana mati./Antara
 

Bisnis.com, JAKARTA -  Saat ini tersisa waktu 13 hari lagi atau dua minggu kurang, batas waktu pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati karena terdapat lima terpidana mati yang dijanjikan pemerintah untuk dieksekusi.

Kelima terpidana mati itu terdiri atas dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkoba. Pelaksanaan itu mau tidak mau harus segera dilaksanakan karena pemerintah melalui kejaksaan Agung sudah menjanjikannya yang tersebar di media-media.

Jika faktanya kurang dari lima terpidana mati, dikhawatirkan akan menimbulkan tanda tanya dari publik. Publik akan menagih komitmen pemerintah khususnya keseriusan dalam kasus pemberantasan narkotika.

Atau pemerintah akan tunduk dari banyaknya protes dari kalangan lembaga swadaya masyarakat yang tidak setuju dengan pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Di sini, sikap pemerintah akan diuji, tunduk pada segelintir pihak atau menjalankan prinsip demi kebaikan bangsa. Silakan tinggal dipilih?.

Terlepas dari itu, Kejaksaan Agung sudah sejak pekan lalu menurunkan jaksa eksekutor ke daerah-daerah lima terpidana mati itu ditahan. Bahkan empat kepala kejaksaan tinggi (kajati) sudah melaporkan kesiapannya untuk melakukan eksekusi mati kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Keempat kejati itu, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah. jaksa eksekutor itu, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Jaksa eksekutor untuk terpidana mati sudah dipersiapkan di setiap daerah. Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana seraya menyebutkan kelima terpidana mati itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012.

Kendati demikian, laporan dari keempat kajati itu, belum membahas soal teknis eksekusi, lokasi dan waktunya. "Masalah teknis akan ditentukan dalam waktu dekat," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, sudah mengunjungi Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dimana di antara kelima terpidana mati itu, kini tinggal di pulau tersebut.

"Kita cari tempat yang amanlah. Di sini (Nusakambangan) aman," katanya orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.

Hal senada dikatakan bahwa soal tempat eksekusi dan waktunya belum ditentukan karena akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Eksekusi belum diumumkan tempatnya. Kalaupun akan dilaksanakan, nanti ada kesepakatan antara kita dengan Polri, tempatnya di mana, waktunya kapan, bagaimana caranya, semua harus kita persiapkan," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mengaku telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi setempat perihal rencana eksekusi mati terhadap satu terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap.

"Ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi tentang rencana eksekusi, tapi hanya satu terpidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin.

Dalam surat itu, sekaligus pihak kejaksaan akan meminta persetujuan untuk meminjam tempat di Pulau Nusakambangan untuk dijadikan lokasi pelaksanaan eksekusi.

Eksekusi tak masalah. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif menyatakan secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut meski secara dunia terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati.

"Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati," tegasnya.

Bagaimana dengan pelaksanaan lima terpidana mati pada 2015, ditegaskan sudah tidak ada masalah lagi karena secara aspek yuridis telah sesuai aturan yang baru."Tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," katanya.

Sementara itu, sampai sekarang sebanyak 20 terpidana mati yang akan dieksekusi pada 2015, masih menunggu turunnya grasi dari Presiden RI. "Apabila pada tahun depan sudah ada keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan. Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi ini telah sempurna," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.

Ia mengatakan dari data yang ada, yang putusannya paling lama untuk terpidana mati adalah pada 1993.

Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum. "Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana teroris," kata Tony.

Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam terpidana mati yang masih menjadi buronan. Yang jelas, kata dia, sampai sekarang sejak 2000, sebanyak 27 terpidana mati sudah dieksekusi.

"Kelima terpidana yang akan dieksekusi pada 2014, sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper