Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ical: Susunan Fraksi Golkar Tak Bisa Diubah

Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) berpendapat bahwa susunan fraksi yang tercatat saat ini di DPR adalah susunan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat karena terbentuk sebelum kisruh Golkar.

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) berpendapat bahwa susunan fraksi yang tercatat saat ini di DPR adalah susunan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat karena terbentuk sebelum kisruh Golkar.

Menurutnya, susunan fraksi itu termasuk dalam sejumlah keputusan yang dikeluarkan DPP Golkar hasil Munas Golkar 2009 yang diselenggarakan di Pekanbaru, Riau. Hal itu, sejalan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Yasonna belum bisa memberikan pengesahan baik hasil Munas 2014 yang diselenggarakan di Bali maupun Jakarta yang dihelat oleh kubu Agung.

Oleh karena itu, dalam penjelasan resminya,  Menkumham juga menyatakan bahwa pemerintah masih mengakui hasil munas sebelumnya.

“Dalam keputusan Munas 2009 yang hingga saat ini masih diakui pemerintah itu, terdaftar Ical sebagai Ketua Umum, Sekjen  Idrus Marham, Agung Laksono  sebagai Wakil Ketua Umum, serta Priyo Budi sebagai Ketua Golkar,” tulisnya dalam akur resmi twitter-nya @aburizalbakrie, Rabu (17/12).

Pernyataan Ical yang dituangkan dalam jejaring sosial itu merupakan reaksi atas adanya permohonan perubahan susunan fraksi di parlemen dari kubu Agung yang disampaikan melalui Sekretariat Jenderal.

Dalam permohonan itu, Agung mengajukan Agus Gumiwang Kartasamita sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Agun Gunanjar Sudarsa sebagai ketua fraksi di MPR. Surat itu diantar oleh Leo Nababan dan Ibnu Munzir, Ketua Golkar versi Agung.

Adapun terkait dengan rencana islah atau rekonsiliasi, Ical mengaku siap menyelesaikan perselisihan dengan kubu agung laksono yang menyelenggarakan munas golkar di jakarta sesuai dengan arahan menkumham Yasonna H Laoly.

“Sebagai ketua umum saya siap menjalankan keputusan menkumham untuk menyelesaikan permasalahan golkat melalui mahkamah partai,” tulis Ical.

Namun jika tidak bisa diselesaikan melalui mahkamah partai, lanjutnya, kubu ical akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan sesuai dengan arahan Yasonna yang dilansir pada 16 Desember 2014.

Dalam hal ini, kubu Ical sudah menunjuk pakar hukum dan tata negara sekaligus advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya.

Namun, untuk menginisiasi rencana islah, ical menunjuk ketua harian MS hidayat dan Sjarif Cicip Sutardjo sebagai juru runding dengan kubu Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper