Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) setuju dengan imbauan pemerintah agar perselisihan Partai Golkar diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.
"Saya sudah terima surat resmi dari Menkumham tentang keputusan menkumham yang diberikan tadi pagi. Pemerintah menyarankan agar melaksanakan mahkamah partai, dan segera kita laksanakan," kata Ical dalam konferensi pers di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (16/12/2014) petang seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan apabila mediasi melalui mahkamah partai tidak menemukan titik temu baru akan diambil langkah hukum di pengadilan.
Seperti diberitakan Bisnis.com, sesuai kesimpulan yang diambil Kemenkumham, kepengurusan Partai Golkar yang diakui saat ini adalah kepengurusan hasil Munas ke-VIII di Riau tahun 2009 silam.
Dalam Munas tersebut Aburizal adalah ketua umum, sementara Agung Laksono sebagai wakil ketua umum dan Priyo Budi Santoso sebagai ketua DPP.
Ical mengatakan mengacu kepada hal tersebut, maka Kantor DPP Golkar akan digunakan seperti biasa, di mana seluruh pihak memiliki tempat di sana sesuai kapasitasnya.
Dia menambahkan mahkamah partai yang akan memediasi perselisihan adalah mahkamah partai yang juga merupakan hasil Munas VIII di Riau, yang beranggotakan Andi Matallata, Djasri Marin, Muladi, Natabaya, dan Aulia Rahman.
"Saya sudah bicara dengan pak Muladi. Akan segera dikoordinasikan segera," tegasnya.
Pada hari ini Kemenkumham menyimpulkan mengembalikan perselisihan dalam Partai Golkar untuk diselesaikan secara internal.
Sementara Aburizal Bakrie melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh senior dan petinggi Golkar untuk melaporkan perkembangan politik terkini dari partai beringin.
"Kami minta saran dan pendapat. Umumnya semua menyampaikan agar dilakukan dengan baik, damai, tanpa kekerasan apalagi fisik, dengan tetap memperhatikan AD/ART dan undang-undang parpol," kata Ical.