Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak mengesahkan dua kubu dalam partai Golongan Karya yaitu kubu pimpinan ketua umum versi musyawarah nasional Bali, Aburizal Bakrie maupun kubu versi munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.
"Setelah kami mempertimbangan dari seluruh aspek yuridis, fakta, dokumen dari kedua kelompok ini, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkumham tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati sebenarnya tidak dapat menmberikan keputusan baik kemana-kemana," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Yasonna Laoly dalam konferensi pers di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (16/12/2014)
Sebelumnya pada 8 Desember 2014, Aburizal dan Agung sama-sama mendaftarkan kepengurusan Partai Golkar kepada Kemenkumham untuk disahkan.
"Kami minta internal partai Golkar yang menyelesaikan masalahnya sesuai pasal 24 UU Parpol yang mengatakan dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan parpol hasil forum tertinggi pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan terselesaikan," ungkapnya serperti dikutip Antara.
Namun, Yasonna mengakui bahwa kedua munas partai Golkar adalah munas yang sah.
"Munas Ancol telah kita teliti dokumennya sah sebagai suatu munas. Munas Bali juga sah sebagai satu munas. Terjadi perbedaan kepengurusan, ada konflik terus-menerus. Maka menurut hemat kami sebagai kebesaran Golkar supaya jangan ada perbedaan pendapat di antara mereka, kami minta supaya Partai Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara baik, musyawarah mufakat internal kepengurusan di Partai Golkar," katanya.
Artinya, pemerintah mengembalikan persoalan tersebut ke internal partai Golkar.
"Kami percaya baik dari kubu Ancol maupun Bali adalah dua bersaudara yang kenal baik, saling membangun Golkar dan kami percaya bahwa masalah internal ini akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," katanya.
Putusan itu, menurutnya, berdasarkan tim yang sudah meneliti dokumen dan ketentuan perundang-undangan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo yang bekerja selama tujuh hari setelah laporan kepengurusan diserahkan Golkar.
Yasonna juga menjelaskan bahwa Golkar tetap diakui sebagai partai politik.
"Golkar tetap diakui negara sebagai partai politik tapi kepengurusannya yang jadi persoalan. Golkar sudah terdaftar sebagai badan hukum parpol dan memenuhi syarat UU parpol. Yang tercatat di kita kan masih yang lama dan itu ada Agung Laksono di dalam, Priyo ada di dalam. Sama saja, semuanya. Kelompok itulah, semua itu ada di dalam," jelas Yasonna.
MUNAS ISLAH
Atas keputusan Menkumham tersebut, Bisnis.com memberitakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng mengusulkan agar Partai Golkar segera melakukan Munas ulang atau Munas Islah.
"Saya sarankan agar dilakukan Munas diulang. Januari 2015 atau paling lambat Februari 2015," kata Mekeng.
Menurutnya, pelaksanaan Munas ulang ini harus menghadirkan panitia yang benar-benar independen dan tidak berpihak ke salah satu kubu.
Sementara itu, ARB sudah menduga keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang menyerahkan soal dualisme kepemimpinan Partai Golkar ke mahkamah partai
"Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu. Kami sangat menyesalkannya. Tadinya kita berharap Kementerian Hukum dan HAM jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya. Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima dan mempertimbangkan semua, dan apa pun dokumen yang diserahkan sekelompok orang yang mengklaim pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai.