Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH GOLKAR: Ical Kecewa, Tapi Terima Keputusan Menkumham

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) mengaku kecewa atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menunda pengakuan kepengurusan Golkar periode 2014-2019.
Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie. Kecewa, tapi akan menerima keputusan Menkumham/Antara
Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie. Kecewa, tapi akan menerima keputusan Menkumham/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) mengaku kecewa atas keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menunda pengakuan kepengurusan Golkar periode 2014-2019.

"Kita sangat berharap disahkan oleh pemerintah. Tapi  kenyataannya seperti itu, pemerintah belum mengambil sikap dengan mengesahkan salah satu," katanya di Bakrie Tower, Selasa (16/12/2014).

Penundaan keputusan dari menkumham itu lantaran adanya dua kubu Golkar yang berseteru, Ical dan Agung Laksono yang menyerahkan permohonan perubahan pengurus pada hari yang sama.  

Meski demikian, Ical tetap menerima segala keputusan dari pemerintah. "Pemerintah pasti punya alasan sendiri. Dan kita harus siap," katanya didampingi Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung dan Ketua Harian Golkar MS Hidayat.

Dengan demikian, Ical berharap kepada Mahkamah Partai Golkar dan sesepuh partai untuk segera menyelesaikan konflik internal ini. "Tentu saat ini, kita berharap kepada keputusan Mahkamah Partai dan masukan dari sesepuh," tegasnya.

Saat ini, menurutnya, mahkamah partai hanya ada satu yang diakui oleh Kemenkumham, yakni struktur kepengurusan lama yang masih mencata juga Ical sebagai ketua umum resmi. "Nanti mereka yang akan putuskan."

Harapan kepada Mahkamah Partai itu, bagi Ical, adalah langkah terbaik menyatukan Golkar. "Yang penting Golkar bersatu, Partai Golkar kita satukan. Tentu ada jalan yang terbaik."

Saat ini, kubu Ical telah menunjuk MS Hidayat dan Sjarif Tjijip untuk mengatur bagaimana pemersatuan Golkar dapat dicapai. "Tapi, dasar islah harus selalu mengacu AD/RT dan UU No.2/2011 tentang Partai Politik. Kita tidak boleh melangar keputusan AD/RT dan UU parpol. Namun jika tidak bisa, kita ke pengadilan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper