Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pansel Hakim MK: MK Diminta Tak Larut Persoalkan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis

Jimly Asshiddiqie meminta MK tidak larut mempersoalkan penetapan pakar hukum tata negara Refly Harun dan advokat Todung Mulya Lubis sebagai panitia seleksi hakim MK.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Presiden Jokowi telah menetapkan sejumlah nama terkemuda dalam susunan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi.

Pakar hukum dan tata negara Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak larut mempersoalkan penetapan pakar hukum tata negara Refly Harun dan advokat Todung Mulya Lubis sebagai panitia seleksi (pansel) hakim MK.

“Karena penetapan seluruh anggota pansel hakim MK itu merupakan domain pemerintah. MK tinggal menerima saja,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (15/12/2014).

Dalam hal ini, Jimly menganggap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menetapkan pansel hakim MK secara proporsional.

Untuk menghindari conflict of interest karena kedua orang tersebut aktif beracara, tegasnya, MK tinggal melarang keduanya untuk beracara.

“Untuk tiga bulan selama seleksi, Todung dan Refly jangan boleh dulu beracara di MK. “Itu solusinya,” kata Jimly.

Sependapat dengan Jimly, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta MK untuk tidak komplain kepada presiden atas penetapan pansel itu.

“Kalau ada komplain, harusnya tidak disampaikan sebagai lembaga, sebaiknya sebagai pribadi. MK tidak boleh melakukan itu,” ujarnya.

Kecuali, Refly dan Todung dalam proses pengadilan di MK atau sengketa pilkada masa lalu atau diduga telah melakukan tindakan dalam record MK. “Saya kira fakta itu diserahkan saja ke pemerintah. Biar tidak mengganggu kredibilitas hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, para hakim MK menilai penunjukan pakar hukum sekaligus advokat tersebut dapat mempengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif guna menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional.

Diketahui, salam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pansel Hakim MK, ada tujuh nama yang ditetapkan a.l. pakar hukum dan tata negara Saldi Isra sebagai ketua merangkap anggota, Refly sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota.

Selanjutnya, dua mantan hakim MK Maruarar Siahaan dan Harjono juga masuk dalam struktur anggota panitia seleksi.

Selebihnya Widodo Ekatjahjana dari Universitas Jember dan Satya Arinanto dari Universitas Indonesia juga sebagai anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper