Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Umum Ilegal di Makasar Capai 2.500 Unit

Angkutan penumpang yang tidak mempunyai ijin resmi yang beroperasi di Sulawesi Selatan diperkirakan mencapai lebih dari sekitar 2.500 armada, dan beroperasi di sebagian besar trayek antarkabupaten/kota di daerah ini.
Angkutan umum/
Angkutan umum/

Bisnis.com, MAKASSAR - Angkutan penumpang yang tidak mempunyai ijin resmi yang beroperasi di Sulawesi Selatan diperkirakan mencapai lebih dari sekitar 2.500 armada, dan beroperasi di sebagian besar trayek antarkabupaten/kota di daerah ini.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulsel Muhammad Darwismengatakan jumlah angkutan ilegal tersebut terus meningkat setiap tahunnya dan sebagian besar menyasar penumpang dengan trayek wilayah utara.

Selain itu, lanjutnya, angkutan ilegal tersebut bahkan telah menggerus pangsa penumpang operator resmi dengan persentase antara 15% hingga 30% secara rerata per hari.

"Untuk wilayah utara Sulsel saja, angkutan ilegal yang pernah kami data itu sebanyak 1.500 unit sedangkan untuk wilayah selatan sekitar 1.000 unit lebih angkutan penumpang yang tidak memiliki ijin resmi," katanya kepada Bisnis, Rabu (10/12/2014).

Menurutnya, operasional angkutan ilegal itu sebagian besar dilakukan saat malam hari dengan skema pelayanan penumpang langsung ke tujuan tanpa melalui terminal karena menggunakan plat hitam.

Kondisi tersebut juga memicu sejumlah angkutan resmi terpaksa memanfaatkan terminal bayangan untuk menekan anjloknya tingkat keterisian armada seiring dengan semakin agresifnya angkutan ilegal.

Darwis mengungkapkan, populasi angkutan ilegal tersebut terkonsentrasi di Kota Makassar dengan wilayah pelayanan ke sejumlah kabupaten/kota yang berada di wilayah utara maupun selatan daerah ini.

"Kami tidak bisa mempersentasekan besaran kerugian operator resmi dengan adanya angkutan ilegal ini, tetapi porsi penumpang yang diambil ilegal itu hingga 30%," ucapnya.

Adapun keberadaan angkutan ilegal itu selain telah menimbulkan iklim bisnis yang tidak sehat, angkutan ilegal juga tidak memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan minimum (SPM) seperti yang diatur dalam Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wiwiek Endah
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper