Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau berencana mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil melaporkan kekayaan dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mulai 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau M. Guntur mengatakan LHKPN akan ditetapkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau tanpa terkecuali mulai tahun depan. Selama ini, kewajiban tersebut baru sebatas pada pejabat Eselon II.
"Semua sampai menyentuh kepada eselon III dan IV. Bahkan, sampai menyentuh kepada seluruh pegawai negeri di Satuan Kerja Perangkat Daerah," kata Guntur, Rabu (10/12/2014).
Menurut dia, sebelum menerapkan kebijakan tersebut Pemprov Riau telah berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan KPK juga menyambut baik rencana Pemprov Riau itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di Tanah Air.
"Bagi KPK tidak ada persoalan," katanya.
Dia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk membuat pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Seperti diketahui, wacana pelaporan kekayaan terhadap seluruh PNS makin mencuat karena terungkapnya kasus rekening "gendut" hasil korupsi.
Contoh nyata adalah ketika Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening milik PNS Batam, Niwen Khaeriyah, sebesar Rp1,3 triliun yang diduga kuat berasal dari pencurian minyak milik Pertamina di Dumai, Riau.
Rekening Niwen digunakan kakakanya yang bernama Ahmad Mahbub dan kroninya untuk memuluskan aktivitas pencurian BBM sejak 2008 hingga 2013. Caranya dengan mengambil BBM di tengah perjalanan di laut.
Oleh para pelaku, uang hasil penjualan BBM di pasar gelap kemudian ditampung di rekening PNS Batam itu.