Bisnis.com, JAKARTA—Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Megawati Soekarnoputeri, Laksamana Sukardi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK melakukan pemanggilan terhadap Laksamana Sukardi secara diam-diam agar tidak diketahui publik. Bahkan dalam jadwal pemeriksaan, nama Sukardi sengaja ditiadakan agar tidak terendus oleh media massa.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Sukardi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI yang tidak kunjung selesai sampai saat ini.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait penyelidikan penerbitan SKL dalam penyelesaian BLBI," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/12).
Seperti diketahui, dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari menteri negara BUMN, Megawati sebagai presiden juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan saat itu, Boediono dan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti.
KPK terus mendalami keterangan dari Laksamana Sukardi terkait penerbitan SKL kepada para debitor BLBI. SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, Menko Perekonomian 2001-2004 Dorodjatun Kuntjorojakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian Rini Soewandi. (Bisnis.com)
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Diperiksa KPK
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Megawati Soekarnoputeri, Laksamana Sukardi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium