Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Tipikor Polda Sumatra Utara masih melakukan pemeriksaan pemberkasan terhadap satu dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan alat keodkteran di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kasubagops Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa mengatakan lima berkas lainnya atas nama Amrianto, Jenner Siregar, Welsen M. Sitorus, Alfin Hartanto, dan Thomas Pankas sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
"Berkas pemeriksaan Heru Wardoyo, sebagai penandatangan kontrak pengadaan alat kesehatan tersebut masih diperiksa untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan," katanya, Rabu (10/12/2014).
Dia menjelaskan berdasarkan barang bukti yang telah disita yakni dokumen pengadaan alat kesehatan di RSUD Perdangangan dan uang tunai Rp403,95 juta, tindak pidana korupsi tersebut merugikan negara Rp10,53 miliar.
Para pelaku diketahui menggelembungan harga satuan dalam harga penawaran dan mengatur pemenang yakni PT Muktiat Morogo, sehingga mendapatkan keuntungan dari lelang pengadaan barang tersebut. "Penyidik sudah memeriksa 47 orang saksi dan saksi ahli 2 orang," ujar Arief.
Atas perbuatannya tersebut keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bisnis.com)
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Sumut Masih Diperiksa
Penyidik Tipikor Polda Sumatra Utara masih melakukan pemeriksaan pemberkasan terhadap satu dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan alat keodkteran di RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu