Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Aceh menunggu keputusan P21 atau kelengkapan berkas kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kasubagops Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri AKBP Arief Adhiarsa mengatakan penyidik telah mengirim berkas tahap I atau P19 ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Tinggal menunggu P21 dari Kejati Aceh," katanya, Rabu (10/12/2014).
Seperti yang diketahui kasus tersebut menjerat Akmal Ibrahim, Bupati Aceh Barat Daya periode 2007-2012 dan kelompoknya, yang menyalahgunakan wewenang untuk mengadakan tanah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pengadaan PKS tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran Aceh Barat Daya tahun 2011 sebesar Rp793,55 juta. (Bisnis.com)
Penyidik Tunggu Status P21 Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Barat Daya
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Aceh menunggu keputusan P21 atau kelengkapan berkas kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan tanah untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 detik yang lalu