Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELAMAT PARTAI GOLKAR: Aburizal Bakrie Ketua Umum Ilegal

Aburizal Bakrie alias Ical yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali dianggap ilegal, tidak sesuai prosedural dan inkonstitusional.
Aburizal Bakrie oleh Penyelamat Partai Golkar dinyatakan sebagai ketua umum ilegal./Antara
Aburizal Bakrie oleh Penyelamat Partai Golkar dinyatakan sebagai ketua umum ilegal./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Aburizal Bakrie alias Ical yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali pekan lalu dianggap ilegal, tidak sesuai prosedural dan inkonstitusional. 

Pasalnya, Ical dianggap melanggar Pasal 36 ayat 2 undang-undang partai politik yang menyatakan  setiap pengambilan keputusan tentang Ketua Umum, harus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak mungkin berdasarkan pemungutan suara.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).

"Proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam rapat pleno pada  25 November kemarin oleh Theo L Sambuaga, kami nyatakan itu cacat prosedural karena melanggar pasal 36 ayat dua," tuturnya.

Karena itu, Agun mengatakan pihaknya telah melaporkan tentang penetapan Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada  26 November 2014,  Munas di Bali dan Ketua Umum Ical dinyatakan Ilegal.

"Kita sudah menyatakan kepada pemerintah untuk tidak mengakui dan tidak menerima penyelenggaraan Munas di Bali dengan surat  26 November, yang menyatakan Munas Bali itu ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART," tukas Agun.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper