Bisnis.com, JAKARTA-- Aburizal Bakrie alias Ical yang terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali pekan lalu dianggap ilegal, tidak sesuai prosedural dan inkonstitusional.
Pasalnya, Ical dianggap melanggar Pasal 36 ayat 2 undang-undang partai politik yang menyatakan setiap pengambilan keputusan tentang Ketua Umum, harus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak mungkin berdasarkan pemungutan suara.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).
"Proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam rapat pleno pada 25 November kemarin oleh Theo L Sambuaga, kami nyatakan itu cacat prosedural karena melanggar pasal 36 ayat dua," tuturnya.
Karena itu, Agun mengatakan pihaknya telah melaporkan tentang penetapan Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 26 November 2014, Munas di Bali dan Ketua Umum Ical dinyatakan Ilegal.
"Kita sudah menyatakan kepada pemerintah untuk tidak mengakui dan tidak menerima penyelenggaraan Munas di Bali dengan surat 26 November, yang menyatakan Munas Bali itu ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART," tukas Agun.
BACA JUGA
- KURS RUPIAH 5 DESEMBER: Ditutup Rebound 0,08%, Tinggalkan Level Rp12.300/US$
- BURSA SAHAM 5 DESEMBER: IHSG Ditutup Naik 0,21%, 141 Saham Menguat
- KURIKULUM 2013: Dihentikan, Mayoritas Sekolah Belum Siap
- Taipan Eka Tjipta Widjaja Berencana Kurangi Kepemilikan Saham di BKDI
- Seleksi Dirjen Pajak: Robert Pakpahan Tak Lolos, Pansel Perlu Lebih Transparan