Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berharap PT Minarak Lapindo Jaya melunasi kewajiban kekurangan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo Rp781 miliar pada tahun 2015.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pemerintah sendiri masih punya kewajiban Rp300 miliar untuk ganti rugi kepada warga.
Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah baru bisa membayarkan kalau pihak Lapindo juga membayarkan kewajibannya.
"Jadi sekarang kami sedang mencari cara bagaimana ke depan 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan. Lapindo tetap harus bisa tanggungjawab bayar kewajibannya," kata Andi didampingi Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo Soenarso di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2014).
Andi menambahkan Lapindo tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan alasan kesulitan keuangan lalu melemparkan kewajiban kepada pemerintah.
Salah satu solusi konkret yang bisa ditempuh adalah mendesak Lapindo menggunakan asetnya untuk segera membayar ganti rugi.
"Yang bisa kami lakukan adalah membantu Lapindo, apakah lewat penjualan aset atau langkah-langkah lain, menemukan dana untuk membayar ganti rugi itu," jelas Andi.
Ditargetkan setelah utang Lapindo lunas, anggaran pemerintah untuk ganti rugi juga keluar pada APBN 2015, perubahan perpresnya segera keluar.
Setelah itu BPLS bisa melakukan pekerjaan-pekerjaan konstruksinya supaya daerah terdampak tidak meluas dan lumpur bisa segera dialirkan ke laut melewati kali Porong.
Lapindo Diminta Lunasi Utang Tahun 2015 ke Warga
Pemerintah berharap PT Minarak Lapindo Jaya melunasi kewajiban kekurangan ganti rugi kepada warga korban lumpur Lapindo Rp781 miliar pada tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium