Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester I/2014 mengungkap hasil pemeriksaan kepada DPR atas temuan 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun yang berdampak pada kerugian, potensi kerugian, hingga kekurangan penerimaan negara.
Dalam laporannya kepada DPR, Ketua BPK Harry Azhar Aziz menyebutkan sejumlah kasus itu terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp30,87 triliun dan 6.531 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
"Hal itu terungkap setelah BPK memeriksa 670 obyek pemeriksaan yang terdiri dari 559 obyek pemeriksaan keuangan, 16 obyek pemeriksaan kinerja, serta 95 obyek pemeriksaan dengn tujuan tertentu (PDDT)," katanya dalam pidato dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/12/2014).
Dari jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus senilai Rp25,74 triliun mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. "Rekomendasi BPK atas kasus-kasus itu a.l. berupa penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan."
Temuan ketidakpatuhan lain adalah sebanyak 2.802 kasus kelemhan administrasi dan 621 kasus senilai Rp5,13 triliun karena ketidakhematan, ketidakefisienan, serta ketidakefektifan. "Rekomendasinya, perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau korektiflainnya.
Selama proses pemeriksaan, tuturnya, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan berisiko merugikan negara itu.