Bisnis.com, JAKARTA—Hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta pihak Stefanus Gunawan dan tim kurator kepailitan PT Pulau Indah Selat Sunda merumuskan perjanjian perdamaian selama tiga hari kedepan.
Hakim pengawas Bambang Koestopo menawarkan upaya perdamaian bagi kedua pihak hingga tiga hari kedepan. Stefanus yang menjabat sebagai direktur utama PT Pulau Indah Selat Sunda (PISS) dan tim kurator yang terdiri dari Sugiharta Gunawan dan Suharti diminta untuk bernegosiasi di luar persidangan.
“Saya menawarkan upaya damai bagi kedua pihak dan pada Rabu [3/12] sudah ada hasilnya. Silakan menyusun perjanjian perdamaian bersama,” kata Bambang dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (1/12/2014).
Dia menambahkan batas waktu yang diberikan oleh undang-undang hanya tersisa tiga hari. Nantinya, hakim pengawas akan memberikan penetapan berdasarkan hasil mediasi tersebut pada Kamis (4/12/2014).
Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hakim pengawas menyampaikan surat keberatan dari pemohon kepada kurator paling lambat 3 hari setelah surat diterima.
Selanjutnya, kurator harus memberikan tanggapan kepada hakim pengawas setelah menerima surat keberatan.
Kemudian, hakim pengawas harus memberikan penetapan atas surat tersebut paling lambat 3 hari setelah menerima tanggapan dari kurator.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Stefanus, Jahmada Girsang mengaku bersedia untuk mengupayakan perdamaian dengan tim kurator.
Pihaknya akan berkonsultasi dengan prinsipal terkait dengan rumusan perjanjian perdamaian yang akan dinegosiasikan.
“Kami membuka pintu perdamaian. Makanya kami hadir dalam persidangan ini,” ujarnya di hadapan hakim pengawas.
Namun, pihaknya mengakui perundingan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Jahmada baru akan menawarkan perjanjian perdamaian kepada tim kurator pada Rabu.
Sementara itu, salah satu tim kurator Sugiharta tidak secara spesifik menerima tawaran perdamaian dari hakim pengawas karena mereka juga mempunyai dasar hukum yang kuat terkait proses kepailitan PT PISS.
“Kami melakukan pemberesan boedel pailit juga berdasarkan putusan pengadilan. Namun, kami tetap bersedia melakukan mediasi dengan pihak Stefanus dan akan menghormati penetapan yang dibuat hakim pengawas,” kata Sugiharta.