Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berencana Atur Jumlah Kanal Air di Lahan Gambut

Pemerintah berencana mengatur jumlah kanal air yang boleh di bangun oleh masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan lahan gambut sebagai hutan tanaman industri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah berencana mengatur jumlah kanal air yang boleh dibangun oleh masyarakat dan perusahaan pengelola kawasan lahan gambut sebagai hutan tanaman industri.

Heru Prasetyo, Kepala Badan REDD+, mengatakan permasalahan utama lahan gambut di dalam negeri adalah banyaknya kanal yang dibangun, sehingga mengalami kekeringan dan mudah terbakar.

Kanal itu sendiri diperlukan untuk menyesuaikan muka air gambut agar dapat dikelola dan ditanami.

“Lahan gambut ini boleh memiliki kanal untuk dikelola, hanya saja tidak boleh berlebihan dan diatur agar tidak mengalami kekeringan,” kata Heru di Pekanbaru, Jumat (28/11/2014).

Heru menuturkan selama ini belum ada regulasi yang mengatur dengan tegas mengenai teknologi kanal yang digunakan untuk lahan gambut.

Untuk itu pihaknya akan meminta pakar gambut melakukan kajian mengenai jumlah ideal kanal di sebuah kawasan gambut dengan luas tertentu.

Nantinya, REDD+ akan memfasilitasi koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan pihak terkait, sehingga dapat menghasilkan aturan yang selaras.

Targetnya, awal tahun depan aturan tersebut dapat diterapkan dan tidak ada lagi titik api yang menyebabkan bencana kabut asap di Riau.

“Target utama yang disampaikan Presiden Joko Widodo adalah pada 2015 tidak boleh lagi ada titik api di Riau, makanya kami akan mengejar ini semua,” ujarnya.

Dia menyebutkan pengaturan jumlah kanal di lahan gambut tersebut termasuk ke dalam program pembasahan kembali atau reweting gambut kering yang diusulkan sebagai salah satu upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper