Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang menyetujui desakan pengelola angkutan kota untuk menaikkan tarif angkutan Rp1.000-Rp1.500 sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Padang Rudi Rinaldi mengatakan pemerintah daerah setempat menyetujui desakan tersebut.
“Kami setujui tarif angkutan kota dinaikkan rata-rata Rp1.000-Rp1.500,” katanya, Senin (24/11/2014).
Sebelumnya, pemerintah setempat menetapkan kenaikan tarif angkutan sebesar 26%, hasil penyesuaian akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.
Artinya dengan kenaikan 26% itu, rata-rata ongkos angkutan kota (angkot) naik Rp650. Namun, besaran itu ditolak pengelola angkutan karena dinilai belum menutupi beban operasional yang membengkak.
Ongkos angkutan umum di Kota Padang untuk jarak dekat Rp3.000 naik menjadi Rp4.000. Sementara angkutan jarak jauh di atasi 10 km, naik Rp1.500.