Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo merevisi surat edaran Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat setingkatnya tentang pelarangan rapat bersama DPR untuk sementara waktu.
"Sebaiknya pemerintah melakukan revisi terhadap edaran itu. Karena kalau tidak, ini dianggap sebagai pengingkaran konstitusi. Hak DPR itu tidak bisa ditunda walaupun hanya satu detik apalagi satu bulan," kata Fadli di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, hak DPR dijamin konstitusi sehingga kalau ada yang mengingkari artinya sama saja berarti pengingkaran terhadap konstitusi. Sebelumnya Presiden memberi perintah agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR untuk sementara waktu karena parlemen masih terpecah.
Perintah itu dituangkan dalam Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014 ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto ditujukan kepada Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung
Fadli Zon mengatakan jika pemerintah tidak segera merevisi SE tersebut, pemerintah justru akan menemui kesulitan karena justru pemerintah memerlukan DPR terutama terkait APBN perubahan.
"Harus ada persetujuan DPR. Pemerintah tak mungkin melakukan perubahan tanpa persetujuan dari DPR," katanya.
Politikus Gerindra itu menambahkan, kondisi DPR saat ini sudah sangat kondusif dan solid. Semua komisi sudah bekerja. "Mudah-mudahan ini hanya salah interpretasi saja. Kalau misalnya surat itu dibuat di awal bulan dan sekarang kita di penghujung bulan November, kita akan melihat ada proses politik dan sampai hari ini tinggal satu fraksi yang belum menyerahkan semua nama di dalam komisi."