Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Jawa Barat berupaya memaksimalkan potensi lobster dan kepiting guna mendongkrak pendapatan masyarakat serta devisa negara.
Untuk itu, pemprov akan merevisi beberapa peraturan daerah (perda) tentang sektor kelautan dan perikanan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Jafar Ismail mengatakan revisi perda dilakukan guna memaksimalkan aturan untuk diimplementasikan di lapangan yang selama ini kurang optimal.
“Salah satunya kami akan mengusulkan revisi Perda Nomor 7 tentang Pengelolaan Perikanan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (17/11/2014).
Dia menjelaskan salah satu poin yang diharapkan dari usulan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni tidak diperbolehkan menangkap lobster atau kepiting yang sedang bertelur.
Jafar mengungkapkan dalam perda tersebut sudah dijelaskan bahwa menangkap lobster maupun kepiting tidak boleh yang bertelur. Namun, pihaknya akan menuangkan lebih detail aturan itu dengan revisi perda.
Dia beralasan fakta di lapangan saat ini masih banyak nelayan yang menangkap lobster atau kepiting yang sedang bertelur. Padahal, lanjutnya, hal itu tidak boleh dilakukan.
"Kami akui masih kurang pengawasan di lapangan karena terbentur aturan yang lebih detil,” ujarnya.
Dia berharap adanya usulan revisi perda nantinya optimalisasi perlindungan lobster atau kepiting dapat maksimal.