Bisnis.com, Jakarta – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera mengeluarkan instruksi terkait pembubaran organisasi tidak sah di sekolah. Hal ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI untuk serius membubarkan geng pelajar.
Nantinya, dalam instruksi itu juga terdapat perintah bagi kepala sekolah untuk mengawasi kegiatan peserta didiknya diluar sekolah.
“Ini untuk membersihkan sekolah dari organisasi yang tidak sah dan tidak mendidik. Harus dibersihkan. Kemudian juga memantau kegiatan peserta didik diluar,” tutur Lasro Marbun di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Selain itu, kegiatan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik juga akan melibatkan aparat keamanan dan kepolisian. Lasro juga telah mengimbau agar kepala suku dinas terkait melakukan monitoring secara maksimal agar tidak ada lagi kejadian tawuran antar pelajar.
Untuk saat ini, pelajar yang terbukti terlibat dalam tawuran antar geng pelajar baru dikenai sanksi tata tertib sekolah.
“Sanksinya tergantung tata tertib sekolah, nanti amanatnya supaya kepala sekolah masing-masing menegakkan tata tertib sekolah. Tadi sudah saya perintahkan lisan,” katanya.
Setelah instruksi ini resmi ditembuskan ke seluruh pihak, Lasro menginginkan agar instruksi ini nnati memiliki nama Mewujudkan Peserta Didik yang Cinta Damai dan Anti Kekerasan.
Pemprov DKI telah menemukan geng pelajar di 15 sekolah tingkat atas dan telah dilarang keberadaannya.