Bisnis.com, JAKARTA - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meminta majelis hakim untuk menghadirkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suhardi Alius dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kehadiran Suhardi menurut Antasari dapat dijadikan saksi terkait dengan kasus keterangan palsu dan SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
"Dengan ini kami meminta kepada Hakim Praperadilan yang memeriksa perkara no.49/Pid.Pra./2014/PN.Jkt. Sel, untuk memanggil Saksi Pejabat Berwenang," kata Antasari dalam persidangan, Rabu (12/11/2014).
Adapun dirinya meminta agar hakim tunggal Marisi Siregar memerintahkan pihak termohon agar menghadirkan pejabat itu sebagai saksi.
Selain Suhardi, Antasari juga meminta dihadirkannya pejabat lain seperti Kapolda Jawa Barat Irjen, Mochamad Iriawan, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP. Daniel Bolly Tifona, Kapolrestabes Medan AKBP. Nico Afinta, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Helmy Santika.
Sementara Hakim tunggal Marisi Siregar, menyikapi permohon Antasari belum bisa bersikap, lantaran masih menungu argumentasi dari pihak pemohon Antasari dan pihak Termohon Polri.
"Hakim, belum menentukan sikap, masing-masing kedua pemohon dan termohn untuk membuktikan dalilnya," ungkap Hakim Tunggal Marsisi Siregar.
Persidangan kali ini beragendakan replik atau tanggapan Antasari atas Eksepsi dari pihak Termohon yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.