Bisnis.com, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menjalani sidang gugatan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (11/11/2014).
Dirinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan tersebut terkait dengan pesan singkat ancaman terhadap korban pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009.
Dalam gugatannya, Antasari meminta majelis hakim menghentikan penyidikan laporan polisi tertanggal 18 Juni 2013 karena dianggap tidak sah