Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KMP Dan KIH Sepakat Tambah Wakil AKD

Dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menempuh jalan damai dengan mengubah UU MD3 dan UU Tata Tertib terkait dengan jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan (AKD).
Anggota Fraksi PPP DPR memprotes pimpinan rapat dan menggulingkan meja saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10). Rapat paripurna dengan agenda penetapan nama-nama anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan berlangsung ricuh terkait dualisme internal Fraksi PPP DPR. /ANTARA
Anggota Fraksi PPP DPR memprotes pimpinan rapat dan menggulingkan meja saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10). Rapat paripurna dengan agenda penetapan nama-nama anggota fraksi pada alat kelengkapan dewan berlangsung ricuh terkait dualisme internal Fraksi PPP DPR. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menempuh jalan damai dengan mengubah UU MD3 dan UU Tata Tertib terkait dengan jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan (AKD).

Pramono Anung, juru runding KIH, mengatakan dalam perubahan kedua UU tersebut jumlah wakil ketua akan ditambah menjadi empat. "Sebelumnya kan hanya tiga wakil ketua," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (10/11/2014).

Jadi nanti, paparnya, struktur pimpinan komisi terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua dengan jumlah AKD tetap 16.

Pembentukan pimpinan dewan, tegasnya, akan diselesaikan setelah revisi kedua UU tersebut selesai. "Dengan diubahnya kedua UU tersebut, maka KMP akan membagi struktur pimpinan AKD dengan KIH."

Idrus Marham, juru runding KMP, mengatakan penyelesaian sengketa itu merupakan upaya untuk membuat DPR tetap produktif. "Kita targetkan, semua tuntas sebelum reses," katanya. (


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper