Bisnis.com, JAKARTA -- Dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menempuh jalan damai dengan mengubah UU MD3 dan UU Tata Tertib terkait dengan jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan (AKD).
Pramono Anung, juru runding KIH, mengatakan dalam perubahan kedua UU tersebut jumlah wakil ketua akan ditambah menjadi empat. "Sebelumnya kan hanya tiga wakil ketua," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (10/11/2014).
Jadi nanti, paparnya, struktur pimpinan komisi terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua dengan jumlah AKD tetap 16.
Pembentukan pimpinan dewan, tegasnya, akan diselesaikan setelah revisi kedua UU tersebut selesai. "Dengan diubahnya kedua UU tersebut, maka KMP akan membagi struktur pimpinan AKD dengan KIH."
Idrus Marham, juru runding KMP, mengatakan penyelesaian sengketa itu merupakan upaya untuk membuat DPR tetap produktif. "Kita targetkan, semua tuntas sebelum reses," katanya. (
KMP Dan KIH Sepakat Tambah Wakil AKD
Dua kubu yang berseteru di DPR, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat untuk menempuh jalan damai dengan mengubah UU MD3 dan UU Tata Tertib terkait dengan jumlah wakil ketua di alat kelengkapan dewan (AKD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium