Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FILM HABIBIE AINUN, MD Pictures Berdamai dengan Penggugat

MD Pictures, PT Dapur Film, dan BJ Habibie akhirnya berdamai dengan PT Bekasi Metal Inti Megah terkait pencemaran nama baik dalam adegan film Habibie & Ainun yang dirilis pada akhir 2012.
Penggugat pernah menyampaikan surat somasi pada 29 November 2013. /Bisnis.com
Penggugat pernah menyampaikan surat somasi pada 29 November 2013. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—MD Pictures, PT Dapur Film, dan BJ Habibie akhirnya berdamai dengan PT Bekasi Metal Inti Megah terkait pencemaran nama baik dalam adegan film Habibie & Ainun yang dirilis pada akhir 2012.

Direktur Utama PT Bekasi Metal Inti Megah Ignatius Mardijanto yang diwakili kuasa hukumnya Dorothy F. Rumapea mengatakan kedua pihak telah mencapai perdamaian, sehingga gugatan sudah seharusnya dicabut.

“Kami telah mencapai perdamaian dengan para tergugat. Mereka telah memberikan sejumlah dana kompensasi yang tidak bisa saya sebutkan jumlahnya, serta permohonan maaf yang dimuat di koran nasional pada 31 Oktober 2014,” kata Dorothy kepada Bisnis.com, Minggu (9/11/2014).

Dia menambahkan ketua majelis yang memutus pencabutan gugatan tersebut adalah Jan Manopo. Majelis mengatakan berdasarkan berkas yang dikirim penggugat pada 25 Oktober 2014, maka pencabutan gugatan harus disahkan.

"Menyatakan sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh penggugat," kata Manopo dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (4/11/2014).

Berkas pencabutan gugatan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat perkara tersebut baru memasuki tahap jawaban. Dalam lima lembar perjanjian perdamaian tersebut, para tergugat sepakat memberikan dana kompensasi atas kerugian yang diklaim penggugat melalui cek tunai, serta pemuatan permohonan maaf sebanyak satu kali di media nasional.

Dalam berkas gugatan No. 85/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst yang diterima Bisnis.com, Mardijanto mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap MD Pictures, PT Dapur Film, dan BJ Habibie. Penggugat mendaftarkan gugatan pada 25 Februari 2014.

Tergugat I merupakan produser film Habibie & Ainun, sedangkan tergugat II merupakan yang turut serta dalam proses produksi film atau co-producer. Adapun, tergugat III dinilai sebagai penanggung jawab cerita atas film.

MD Pictures merilis perdana film yang mengangkat kisah hidup mantan Presiden Indonesia Habibie di seluruh bioskop pada akhir Desember 2012. Pada tahun berikutnya, penggugat mendapat tanggapan dari pada rekan yang mempertanyakan serta mencela praktik bisnisnya terkait salah satu adegan film.

Dalam film tersebut, ditampilkan Direktur Utama BMIM mencoba melakukan tindakan penyuapan kepada Habibie yang pada saar itu menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Padahal, penggugat tidak pernah diberitahu dan dimintai izin oleh para tergugat terkait penggunaan logo perusahaan dalam adegan tersebut.

Sosok Mardijanto diceritakan telah menyodorkan map biru yang memperlihatkan logo perusahaan secara jelas serta seorang wanita penghibur kepada Habibie demi mendapatkan proyek departemen. Adapun, adegan tersebut pada menit ke-66 dan ke-67.

Orang yang memerankan peran tersebut adalah Hanung Bramantyo yang merupakan salah satu pimpinan PT Dapur Film. Faktanya, penggugat tidak pernah berurusan dan bertemu lansung dengan Habibie dan bidang usahanya tidak memiliki kaitan langsung dengan PT Dirgantara Indonesia atau Kemenristek.

Adegan dalam film tersebut telah menimbulkan kerugian bagi penggugat yang melakukan tender bisnis. Penyelenggara tender menolak BMIM karena khawatir adegan film tersebut akan dipraktekkan oleh penggugat.

Bahkan, beberapa rekan bisnis banyak yang memutus relasi dengan penggugat dengan adanya pemberitaan yang merusak citra BMIM. Habibie & Ainun telah memecahkan rekor penonton bioskop hingga 4 juta pemirsa, disiarkan di salah satu televisi swasta, serta direkam di VCD dan DVD.

Penghinaan dan pencemaran nama baik penggugat telah dilakukan oleh para tergugat secara massal, masif, dan terencana kepada seluruh masyarakat. Penggugat pernah menyampaikan surat somasi pada 29 November 2013 kepada tergugat I dan mendapatkan pengakuan adanya kesalahan pembuatan adegan, tetapi tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper