Bisnis.com, JAKARTA - Aparatur sipil negara di semua tingkatan diwajibkan untuk menjalani tes narkoba sebagai bagian dari pelaksanaan revolusi mental guna mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani dan bebas dari bahaya narkotika dan obat terlarang (narkoba).
"Kami akan membuat Memorandum of Understanding (MoU) agar Badan Narkotika Nasional (BNN) turun langsung mengecek seluruh ASN di semua tingkatan," kata
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi sebagaimana dimuat di laman Menpan.
Dia mengemukakan nota kesepahaman itu akan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar BNN memeriksa kesehatan terkait penggunaan narkoba dan psikotropika semua ASN. “Mereka yang memakai narkoba akan ditindak tegas".
Dalam waktu dekat, Kementerian PANRB akan bekerjasama dengan BNN dan tim operasional teknisnya untuk mengetes pegawai Kementerian PANRB.
“Tes urin, tes sel rambut, darah atau semua yang dibutuhkan. Seluruh instansi yang melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib melakukan tes bebas narkoba bagi peserta seleksi".
Yuddy menegaskan jika ada ASN yang mengkonsumsi narkoba dan jenis lainnya akan dikenakan tindakan administratif.
Namun Yuddy meminta agar BNN melakukan rehabilitasi dan pembinaan jika ada aparatur yang terbukti menggunakan narkoba.
"Tidak semua orang yang terlibat kasus narkoba harus dikenakan hukum pidana, tetapi ada upaya pembinaan".