Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkali-kali mengimbau kepada semua menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), akhirnya mendapat respons dari salah satu menteri pada Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Menteri tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi. Yuddy adalah satu dari 34 orang menteri Kabinet Kerja yang telah menyerahkan LHKPNnya kepada KPK.
"Saya akan menyerahkan laporan sementara harta kekayaan pejabat negara," tutur Yuddy di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Yuddy mengakui bahwa LHKPN yang telah diserahkan kepada KPK hanya bersifat sementara. Pasalnya menurut Yuddy, dirinya membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk mengumpulkan semua harta kekayaannya. Selain itu, Yuddy mengatakan masih ada harta yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN yang diserahkan kepada KPK.
"Saya belum menyelesaikan secara utuh laporannya. Kan harus saya cari-cari dulu, saya tidak sempat," kata Yuddy.
Berdasarkan catatan dari situs KPK, Yuddy tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 19 Desember 2003. Ketika itu, Yuddy yang masih tercatat sebagai anggota DPR itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,5 Miliar dan US$ 29.400.
Harta milik dia terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp787 Juta. Dia juga punya harta bergerak berupa 2 unit mobil Mercedes Benz dan Mistubishi Kuda senilai Rp390 Juta.
Selain itu, dia mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp178 Juta, surat berharga senilai Rp5 juta serta Giro dan setara kas lainnya senilai Rp1,080 miliar dan US$28.500. Yuddy juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp95 juta dan US$900.