Bisnis.com, JAKARTA--Setelah mendapatkan status penangguhan penahanan, tersangka MA kembali mengunjungi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk melengkapi berkas acara perkara (BAP) kasus dirinya.
MA yang ditemani Kuasa Hukumnya mengatakan menandatangani 10 dokumen untuk menyempurnakan BAP sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kemarin pas pulang ke rumah ada beberapa dokumen yang belum ditandatangani, tidak ada pertanyaan," kata Abdul Azis, Kuasa Hukum MA, Selasa (4/11/2014).
Selain menandatangani dokumen, kehadiran MA di Bareskrim hari ini juga merupakan wajib lapornya yang pertama kalinya sejak pulang ke rumahnya kemarin karena mendapatkan penangguhan penahanan.
Lebih lanjut Abdul berterimakasih kepada penyidik yang telah memperlakukan MA dengan baik selama menjalani proses hukum.
Begitupun dengan MA yang merasa didukung oleh para penyidik selama mendekam di rumah tahanan Bareskrim.
"Terima kasih Pak Polisi, telah support saya dengan baik. Pas saya sakit, beliau ikut cemas," papar MA.
Dengan dikabulkannya penangguhanan penahanannya ini, maka MA akan melakukan kegiatan sehari-hari seperti sebelumnya. Mulai besok, ia akan kembali masuk bekerja sebagai penusuk sate.
"Ada juga hukuman sosial dari warga membersihkan mushola, besok mulai bersihkan," jelasnya.