Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRESIDEN JOKOWI Minta Porsi Belanja Pegawai di Daerah Diperkecil

Pemerintah pusat berencana membatasi alokasi anggaran rutin pemerintah daerah dan mengutamakan alokasi APBD bagi program pembangunan.
Jokowi bacakan sumpah jabatan sebagai presiden/ Reuters
Jokowi bacakan sumpah jabatan sebagai presiden/ Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat berencana membatasi alokasi anggaran rutin pemerintah daerah dan mengutamakan alokasi APBD bagi program pembangunan.

Presiden Joko Widodo meminta gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia mengkaji kembali postur APBD di daerahnya masing-masing.

Rata-rata APBD sebagian besar kabupaten/kota, menurutnya, masih mengalokasikan sekitar 80% anggaran untuk belanja pegawai.

“Anggaran aparat 80 [%], 20 [%] itu anggaran pembangunannya. Bahkan ada yang 85%-15%,” kata Presiden, Selasa (4/11).

Laporan Asia Foundation pada 2011 menunjukkan porsi belanja pegawai dalam DAU di kabupaten/kota yang menjadi subyek penelitian terus meningkat.

Rata-rata rasio belanja pegawai terhadap DAU naik dari 69% pada 2008 menjadi 88% pada 2011, termasuk lima daerah dengan belanja pegawai lebih besar dari DAU.

Jokowi berharap kepala daerah mau merombak postur APBD hingga porsi anggaran belanja pembangunan naik melebihi anggaran belanja aparat.

Belanja aparat ABPD kota Solo, lanjutnya, bisa diubah dari posisi 74% dari total anggaran menjadi hanya 49% dari total anggaran.

“Kerjanya harus detil, ini seperti kerja akuntan, satu per satu dilihat. Nanti yang bisa diberikan untuk anggaran pembanguna lebih banyak,” kata Presiden.

Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas mengatakan para kepala daerah bisa mendorong porsi belanja pembangunan dengan menerapkan efisiensi belanja rutin.

Dia menyarankan kepala daerah memangkas berbagai mata anggaran yang tidak perlu seperti belanja perjalanan dinas dan belanja barang yant tidak perlu.

“Kalau disisr pengeluaran [yang] tidak perlu [di] belanja rutin, [seperti] perjalanan dinas, pegadaan barang dan jasa yang mengada-ada,” kata Adrinof.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembatasan porsi alokasi belanja pegawai harus diatur dalam Undang Undang Perimbangan Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper