Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia Muzakir menilai penahanan terhadap MA, pelaku penghinaan terhadap Presiden Jokowi menyalahi aturan hukum yang ada.
Hal itu disebabkan pasal yang dikenakan terhadap tukang tusuk sate tersebut termasuk dalam pidana ringan dan delik aduan.
"Itu kan UU ITE dengan rujukan pasal 27 ayat 3 soal pencemaran nama baik dengan hukuman paling ringan 8-9 bulan," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (3/11/2014).
Dengan demikian, sambungnya, penahanan terhadap MA dalam proses penyidikan tidak diperlukan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, proses hukum yang dilakukan terhadap MA tidak memiliki legal standing. Pasalnya, untuk memproses aduan soal pencemaran nama baikharus langsung dilakukan oleh orang yang merasakan dirugikan. Dalam kasus ini, yang melaporkan ialah Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Jokowi.
"Padahal dalam delik aduan laporan dan pemeriksaan pertama tidak bisa diwakilkan," jelas Muzakir.
Apabila Jokowi merasa dirugikan atas gambar itu, maka sebaiknya Jokowi sendiri yang berhadapan dengan polisi, seperti yang dilakukan mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang melaporkan secara langsung penghinaan atas dirinya beberapa waktu lalu.
Jika diwakilkan oleh kuasa hukumnya, seperti yang dilakukan Henry, menurutnya justru membuat publik menganggap Jokowi sebagai sosok yang kejam. "Tidak relevan. Dulu tidak dilarang, sekarang sewenang-wenang," ujarnya.