Bisnis.com, JAKARTA—Badan Legislasi DPR berkomitmen membuka seluas-luasnya partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sarehwiyono menegaskan jemput bola akan dilakukan untuk menjaring sebanyak mungkin aspirasi masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan (stakeholders).
“Undang-undang yang dihasilkan harus mencerminkan seluas-luasnya kehendak rakyat. Ini merupakan tekad dari tugas dan pengabdian kami di Baleg,” kata Sarehwiyono dalam pernyataan resmi, Senin (3/11/2014).
Dalam pembentukan undang-undang diperlukan partisipasi publik yang luas agar bisa mencerminkan kebutuhan dan kehendak masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi publik sangat menentukan kualitas perundang-undangan yang dihasilkan.
Menurutnya, selama ini DPR kerap mendapatkan kritik dari masyarakat karena tidak dapat mencapai target prolegnas. Bahkan, tidak sedikit juga undang-undang yang dihasilkan malah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal ini mengindikasikan adanya persoalan dalam proses legislasi, dimana undang-undang yang dihasilkan tersebut ternyata belum memenuhi aspek kebutuhan dan kehendak masyarakat. Ini yang akan kami benahi ke depan,” kata Sarehwiyono.
Sebagai catatan, DPR periode 2004-2009 telah menyelesaikan 173 RUU dari 284 RUU yang menjadi prolegnas dalam 5 tahun.
Sementara itu, DPR periode 2009-2014 mampu menuntaskan 126 RUU dari 247 RUU prolegnas dalam 5 tahun. “Berarti, ada sekitar 121 RUU yang belum tuntas,” kata Sarehwiyono.