Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI E-KTP: Petinggi Hewlett Packard (HP) Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang kala itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang kala itu dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Karena itu, KPK telah menjadwalkan ‎Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Sofran Irchamni yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara proyek pengadaan e-KTP.‎

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, petinggi di PT HP Indonesia tersebut akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Diperiksa untuk tersangka S [Sugiharto]," ‎tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Selain Sofran, KPK juga menjadwalkan akan memanggil mantan sales director PT Oracle Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang Sugiharto.

‎‎Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper