Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Pimpinan DPR RI Fadli Zon memberikan bantuan hukum kepada MA, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui gambar tidak senonoh.
"Kita beri pembelaaan dengan menyiapkan pengacara untuk permohonan penangguhan MA," katanya saat mengunjungi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/10/2014).
Dia menyampaikan pemberian bantuan hukum ini bukan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, akan tetapi meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya.
Pada kesempatan yang sama, Paung, kerabat MA mengatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan MA kepada penyidik Bareskrim kemarin.
"Kata penyidik mau diberikan dulu ke atasan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, MA ditahan sejak 24 Oktober 2014. MA dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.