Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mempertimbangkan ajuan penangguhan penahanan terhadap MA, tersangka penghinaan terhadap Presiden Jokowi melakui gambar pornografi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Kamil Razak mengatakan berdasarkan KUHP permintaan tersebut bisa saja dikabulkan asal yang bersangkutan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
"Penyidik akan mempelajari apakah bisa jika surat dari keluarga sudah ada," jelasnya, Kamis (30/10/2014).
Hingga saat ini, MA masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan lima saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Lebih lanjut Kamil menegaskan secara moral gambar yang diunggah MA sangat tidak pantas. Gambar yang dipertontonkan dalam grup Anti Jokowi di Facebook tersebut tidak seperti gambar yang hanya merubah kata-kata saja.
"Jadi ini bukan delik aduan. Ini pornografi masuk dalam delik biasa, di mana polisi bisa melakukan penindakan tanpa adanya laporan," papar Kamil.
Seperti yang diberitakan, pada 27 Juli 2014, Kuasa Hukum Jokowi Hendry Yosodiningrat melaporkan gambar tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
Atas perbuatannya tersebut, MA dikenakan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga melapisinya dengan KUHP pasal 310 dan 311 tentang penghinaan secara tertulis.
Penyidik Timbang Ajuan Penangguhan Penahanan MA
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan mempertimbangkan ajuan penangguhan penahanan terhadap MA, tersangka penghinaan terhadap Presiden Jokowi melakui gambar pornografi.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium