Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Keputusan Presiden tentang perubahan nomenklatur kementerian guna memperlancar jalan roda pemerintahan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan negara harus tetap berjalan dan DPR RI sebagai pengawas dapat bekerja dan menunjukkan kinerja yang baik.
“Karena itu, presiden hendaknya segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai nomenklatur kementerian baru,” katanya, Selasa (28/10/2014).
Fahri mengakui presiden memiliki hak prerogatif untuk menggabungkan dua kementerian maupun membentuk kementerian baru. Namun, presiden juga diharapkan segera mengajukan nomenklatur kementerian baru itu ke DPR untuk pembahasan anggaran di Rancangan Anggaran Pendapatan Negara.
Dia khawatir apabila presiden tidak segera bertindak akan menghambat kinerja pemerintah karena anggaran kementerian yang baru tidak bisa dicairkan. “Problem saat ini, ada beberapa kementerian baru, tapi anggarannya belum ada di APBN,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Keppres sebagai landasan hukum pembentukan kementerian baru tersebut. Keppres tersebut menjadi landasan terbitnya mata anggaran di APBN.