Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabinet Jokowi: DPR Diminta Segera Sampaikan Pertimbangan

DPR diminta segera menuntaskan rapat musyawarah yang menghasilkan pertimbangan untuk Presiden Joko Widodo perihal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara.

Bisnis.com, JAKARTA—DPR diminta segera menuntaskan rapat musyawarah yang menghasilkan pertimbangan untuk Presiden Joko Widodo perihal pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara.

Pasalnya, sebelum mengumumkan struktur kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus lebih dulu mendapatkan pertimbangan dari DPR menyusul adanya pengubahan sejumlah nomenklatur kementerian negara.

“Itu sesuai dengan UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara,” kata Refly Harun Pengamat Hukum Tata Negara kepada Bisnis, Kamis (23/10).

Sesuai dengan beleid itu, DPR harus segera menggelar rapat untuk memberikan rekomendasi kepada Jokowi paling lambat 7 hari kerja sejak surat itu diterima.

Namun jika dalam 7 hari kerja DPR belum mengirimkan rekomendasi tersebut, Jokowi bisa mengumumkan dengan dalih anggapan DPR telah menyetujui pengubahan nomenklatur kementeriannya.

“Jadi, DPR harus segera menggelar sidang atau rapat untuk menyusun rekomendasi.”

Sementara itu di Kompleks Gedung Parlemen, sejumlah pimpinan DPR masih menggelar rapat badan musyawarah dengan agenda pembahasan surat presiden terkait dengan nomenklatur kementerian yang dibesut Jokowi.

Namun sayangnya, rapat tersebut digelar tertutup.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto berjanji akan segera mengirimkan balasan agar presiden bisa segera mengumumkan nomenklatur kementerian negara lengkap dengan nama-nama menterinya.

“Kami sudah menerima surat dari presiden, dan saya akan segera membalasnya,” kata Setya.

Seperti diketahui, dalam suratnya yang diterima Setya pada 21 Oktober 2014, Jokowi mengubah sejumlah nomenklatur kementerian negara dengan a.l. menggabungkan Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Perumahan Rakyat, memisahkan Kementerian Pendidikan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, serta mengubah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata saja


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper