Bisnis.com, JAKARTA--PT Panca Lumbung Abadi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kang Heung Chur dan Notaris Nathania M. Nugraha atas PPN jual beli tanah dan bangunan pabrik di Sentul yang belum dibayar.
Dalam berkas gugatan, Direktur Utama PT Panca Lumbung Abadi Alun Budiman yang diwakili kuasa hukumnya Zuhriyanto mengatakan penggugat dan tergugat I sebagai Direktur Utama PT Helmindo Utama telah menyepakati perjanjian secara lisan bahwa penggugat menerima bersih pembayaran.
"Kami seharusnya menerima pembayaran Rp5 miliar bersih. Namun, tergugat I tidak membayar seluruh beban administrasi dan pajak yang timbul," kata Zuhriyanto dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Selasa (21/10/2014).
Perkara No. 93/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst tersebut bermula saat jual beli tergugat I dan penggugat dengan akte yang dibuat oleh tergugat II pada 17 Juni 2010. Adapun, tanah dan bangunan yang dibeli adalah empat bidang tanah seluas 8.410 m2 dan bangunan pabrik seluas 1.250 m2.
Pihaknya merinci sertifikat HGB No. 52/Sentul seluas 3.520 m2 senilai Rp2,07 miliar, HGB No. 53/Sentul seluas 3.560 m2 senilai Rp2,1 miliar, HGB No. 54/Sentul seluas 1.030 m2 senilai Rp632 juta, dan HGB No. 55/Sentul seluas 300 m2 senilai Rp184,2 juta.
Sebelum menghadap tergugat II, lanjutnya, telah terjadi kesepakatan lisan antara penggugat dan orang kepercayaan tergugat I pada 15 Juni 2010. Dua hari kemudian, kesepakatan kembali dibuat dengan tergugat I yang intinya penggugat menerima pembayaran bersih senilai Rp5 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, tergugat I menanggung seluruh beban biaya administrasi dan pajak yang muncul, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, tergugat I telah mengingkari kesepakatan yang telah mengikat kepada penggugat. Rinciannya, tergugat I mengingkari kesepakatan tentang kewajiban pelaku dan tentang hak subjektif orang lain.
Zuhriyanto menuturkan tergugat I bersikukuh tidak mau membayar PPN tersebut, kendati penggugat telah melayangkan surat somasi pada 7 Januari 2014. Pihaknya menduga ada persekongkolan antara tergugat I dan II untuk tidak mau membayar PPN dan membiarkan penggugat lalai melakukan Hak Pungut Pajak kepada tergugat I.
Tergugat II dinilai tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang hak dan kewajiban penggugat serta batas waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang harus dikerjakan untuk memungut PPN kepada tergugat I.
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Dalam primairnya, penggugat meminta majelis untuk memutuskan sah kesepakatan lisan pada 15 dan 17 Juni 2010. Menghukum tergugat I untuk memperbaiki laporan pajak perseroan pada 2010-2013 dan mengajukan laporan pajak kembali disertai permintaan kredit pembayaran PPN atas jual beli tanah.
Secara terpisah, berkas jawaban tergugat I dan II yang diwakili oleh Sondang T. Tampubolon menolak seluruh dalil yang diajukan. Namun, pihaknya tidak menampik dalil mengenai adanya jual beli tanah dan bangunan dan kesepakatan pembayaran pajak berupa BPHTP dan SSB oleh tergugat I.
"Gugatan penggugat tidak beralasan. Mereka telah mengakui sendiri sebagai Pengusaha Kena Pajak telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk memungut pajak PPN dari kami," kata Sondang dalam berkas jawabannya.
Menurutnya, sudah tentu hal tersebut menjadi kewajiban penggugat untuk memenuhinya serta menanggung akibat hukumnya tanpa melibatkan para tergugat.