Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung hari ini diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana suap yang dilakukan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Sukran diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bonaran dalam perkara suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sukran Jamilan Tanjung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/10).
Selain orang nomor dua di Tapanuli Tengah tersebut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Evalina Maria Sandra dalam kapasitas sebagai Ibu Rumah Tangga dan Irham Buana Nasution selaku Dosen USU Medan.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Akil telah terbukti menerima suap yang diduga berasal dari Bonaran dalam perkara sengketa pilkada Tapanuli Tengah untuk mengamankan posisi Raja Bonaran Situmeang yang pada waktu itu digugat.
Akil terbukti menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tersebut yang langsung disetorkan ke rekening perusahaan isteri Akil yakni CV Ratu Semangat dengan slip setoran yang tertulis 'Angkutan Batu Bara'.
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Dipanggil KPK
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung hari ini diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana suap yang dilakukan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium