Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan ada agama resmi atau tidak resmi, dan yang diakui atau tidak diakui oleh negara.
Lukman menjelaskan yang ada hanyalah bahwa disebutkan enam agama sebagaimana agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia dan negara memberikan serta perlindungan, selain jaminan yang disebutkan dalam UUD 1945.
“Penjelasan Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 menyebutkan agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khong Hu Cu,” jelasnya dalam diskusi di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2014).
Menurutnya, keberadaan enam agama ini sebagai agama yang dipeluk penduduk Indonesia dapat dibuktikan dengan sejarah. Dia menyatakan hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama di Indonesia. Meskipun demikian, agama lain selain keenam agama tersebut juga dijamin keberadaannya.
“Ini tidak berarti agama-agama lain misalnya Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945,” kata Lukman.
Dia menambahkan, agama-agama tersebut dibiarkan adanya, asal tidak mengganggu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut dan peraturan perundangan yang lain.