Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammas Askin terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto sudah sesuai dengan perbuatannya.
Seperti diketahui, Budi Susanto yang merupakan rekanan pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri telah diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp88,4 miliar.
Padahal sebelumnya, Budi hanya dihukum selama 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.
"Hukuman itu juga memberikan sanski yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi," tutur Bambang di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Bambang menambahkan, putusan MA terhadap Budi selaku pihak swasta dalam perkara pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri merupakan salah satu upaya penegak hukum untuk menyeimbangkan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Irjen Pol Djoko Susilo selaku pihak penegak hukum.
"Jadi ini sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal," kata Bambang.
Menurut Bambang, apa yang telah dilakukan oleh MA terhadap Budi adalah bentuk komitmen MA untuk menerapkan sanski yang maksimal terhadap para koruptor. Sesuai dengan asas Premium Remedium di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Signal ini menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi yang maksimal pada koruptor," tukasnya.