Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kartel Ban: KPPU Nilai Saksi Ahli Beri Keterangan Objektif

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengakui bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh terlapor IV dan terlapor V pada persidangan kartel ban telah memberikan keterangan yang objektif.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengakui bahwa keterangan ahli yang dihadirkan oleh terlapor IV dan terlapor V pada persidangan kartel ban telah memberikan keterangan yang objektif.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (13/10) di Gedung KPPU, PT Goodyear Indonesia Tbk, dan PT Elang Perdana Tyre Industry selaku terlapor IV dan V masing-masing mengajukan ahli yakni Kurnia Toha dari Universitas Indonesia dan Profesor Anindia dari Universitas Gajah Mada.

Menurut Komisioner KPPU yang juga majelis komisi, Syarkawi Rauf, keterangan ahli dari masing-masing terlapor tersebut tidak timpang dan tidak memihak argumentasi dari para terlapor.

“Saya rasa ahli menerangkan sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka, jadi tidak mendukung salah satu pihak,” ujar Syarkawi kepada Bisnis seusai sidang.

Syarkawi menambahkan bahwa keterangan ahli tersebut sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi majelis komisi untuk memutuskan perkara.

Dalam persidangan, kedua ahli menjelaskan mengenai syarat sah perjanjian sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kartel ini kan awalnya dari perjanjian, maka menurut mereka [ahli] untuk diketahui apakah ada kartel harus dibuktikan terlebih dulu apakah ada perjanjian,” demikian ucap Syarkawi.

Perjanjian yang dimaksud menurut Syarkawi, merupakan awal yang dijadikan KPPU sebagai bukti adanya dugaan kartel para keenam perusahaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Goodyear, Eri Hertiawan yang mengajukan ahli dari Universitas Indonesia belum dapat dimintai tanggapan mengenai persidangan yang digelar. Pesan singkat Bisnis belum direspons.

KPPU sebelumnya menemukan bahwa keenam produsen tersebut telah mengadakan perjanjian untuk tidak saling "membanting" harga serta menjaga distribusi dan pemasaran, perjanjian tersebut telah disepakati dalam rapat presidium APBI pada Januari 2009.

Hal inilah yang menjadi titik masuk bagi KPPU dalam menyelidiki dugaan adanya pelanggaran.

Harga ban yang ditetapkan adalah jenis kendaraan penumpang roda empat khususnya dengan spesifikasi ring 13 sampai 16.

Menurut penyelidikan KPPU, para anggota APBI secara rutin melakukan rapat yang salah satunya mendiskusikan penetapan harga ban.

Dalam risahlah kesepakatan presidium disebutkan bahwa tidak boleh saling "membanting" harga karena nanti kalau harga turun akan sulit untuk menaikkannya kembali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper