Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL INDUSTRI BAN: KPPU Nilai Denda Rp5 Miliar Bagi Produsen Ban Terlalu Kecil

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai revisi putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap praktik kartel yang dilakukan enam produsen ban senilai Rp5 miliar terlalu kecil.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai revisi putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap praktik kartel yang dilakukan enam produsen ban senilai Rp5 miliar terlalu kecil.

Perwakilan Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Manaek mengapresiasi putusan majelis yang menguatkan putusan majelis komisi No. 08/KPPU-I/2014. Namun, penetapan hukuman denda tersebut masih kurang tepat.

"Pengadilan menurunkan hukuman denda dari Rp25 miliar menjadi Rp5 miliar, itu tidak sebanding," kata Manaek kepada Bisnis, Kamis (9/7/2015).

Dia menjelaskan Undang-undang No. 5/1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan rentang hukuman denda senilai Rp1 miliar-Rp25 miliar.

Namun, keuntungan yang diperoleh dari praktik kartel pengaturan harga dan pasokan yang dilakukan para produsen ban lebih dari Rp25 miliar.

Pihaknya akan berkonsultasi dengan komisi mengenai opsi pengajuan permohonan upaya hukum kasasi kendati putusannya tidak dibatalkan majelis hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Marulak Purba mengambil alih pertimbangan hukum majelis komisi.

Pihaknya menilai sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU terlalu berat karena tujuannya sebagai pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Menguatkan putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2014 tanggal 7 Januari 2015, menghukum para terlapor untuk membayar denda sebear Rp5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara," kata Marulak dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (8/7).

Dia menambahkan para produsen ban melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5/1999. Namun, hukuman denda yang terlalu besar berisiko mengganggu keuangan perusahaan dan berdampak pada keberlangsungan pekerja.

Marulak juga menolak provisi produsen ban mengenai pemeriksaan Susanti Adi Nugroho sebagai saksi ahli hukum persaingan usaha dan Arindra Artasya Zainal sebagai saksi ahli ekonomi industri.

Fungsi pengadilan hanya untuk meninjau ulang putusan KPPU, bukan memeriksa bukti baru yang diajukan.

Para terlapor telah mendapatkan kesempatan luas untuk mengajukan pemeriksaan saksi saat proses persidangan di KPPU.

Terlebih, lanjutnya, kedua saksi tersebut terbukti telah memberikan keterangannya secara tertulis.

Majelis akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Elangperdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Goodyear Indonesia Tbk Eri Hertiawan menolak untuk memberikan tanggapan.

Pihaknya juga enggan mengungkapkan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Goodyear dan Bridgestone mengajukan permohonan pemeriksaan dua direktorat jenderal kementerian sebagai saksi dalam perkara keberatan atas putusan kartel ban.

Namun, pemeriksaan saksi dari pihak pemerintah yakni Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian tidak dipertimbangkan majelis hakim. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper