Bisnis.com, JAKARTA--PT Seaworld Indonesia tidak keberatan untuk menghadapi upaya hukum lanjutan yang ditemput PT Pembangunan Jaya Ancol menyusul pembatalan putusan BANI oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa hukum, Seaworld, Peter Kurniawan mengaku siap menghadapi banding yang rencananya diajukan oleh PT PJAA. “Ya kami siap saja, dan tetap yakin dengan putusan PN Jakut,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (12/10/2014).
Pihaknya menilai pertimbangan hukum majelis hakim PN Jakut sudah benar, dan melihat ada kejanggalan dalam putusan BANI sehingga sudah seharusnya dibatalkan.
“Amar putusan BANI No. 513 melebihi dengan apa yang dimohonkan oleh pemohon arbitrase [ultra petita) dan jelas dalam hukum jika suatu putusan yang melanggar ultra petita harus dibatalkan”, ujar Peter.
Menurut catatan Bisnis,sengketa antara Seaworld dan PT PJAA ini terkait dengan kontrak perjanjian kedua belah pihak yang dibuat September 1992.
Perjanjian kontrak build operate and transfer (BOT) PJAA dengan SeaWorld selama 20 tahun itu telah habis pada 6 Juni 2014 lalu. Perjanjian tersebut belum diperpanjang oleh pihak Sea World yang berpendapat perjanjian perpanjangan berlaku otomatis hingga Juni 2034.
Setelah habisnya masa kontrak PJAA melarang wahana laut ini untuk beroperasi, tetapi menurutnya pihak SeaWorld masih dibolehkan untuk merawat hewan yang ada di wahana ini.