Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrik PT Bosaeng Jaya Segera Dilelang

Satu-satunya aset PT Bosaeng Jaya yang berupa pabrik akan mulai dilelang pada pertengahan November 2014 menyusul berakhirnya hak lelang kreditur separatis pada 15 September 2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Satu-satunya aset PT Bosaeng Jaya yang berupa pabrik akan mulai dilelang pada pertengahan November 2014 menyusul berakhirnya hak lelang kreditur separatis pada 15 September 2014.

Kurator PT Bosaeng Jaya (dalam pailit) Yuhelson mengatakan sudah mendapatkan seluruh hak pengelolaan aset debitur tersebut. PT Bank Woori Indonesia selaku satu-satunya kreditur separatis telah menyerahkan aset tersebut bulan lalu.

“Kami sudah memasukkan permohonan lelang ke KPKNL [Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang] Kota Bekasi per Jumat [3/10/2014] pekan lalu. Kalau pekan ini mereka menetapkan jadwal lelang, maka pertengahan November sudah bisa dilaksanakan,” kaya Yuhelson kepada Bisnis, Minggu (12/10/2014).

Dia menambahkan setelah penetapan jadwal tersebut, pelelangan aset berupa pabrik akan diumumkan melalui media massa nasional sebanyak dua kali dalam 2 pekan. Pihaknya memperkirakan harga akan dibuka sebesar Rp80 miliar.

Yuhelson mengungkapkan sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan dalam negeri yang berminat untuk membeli langsung. Namun, kurator berusaha mengarahkan agar perusahaan tersebut bersedia mengikuti proses lelang.

“Perusahaan yang mau beli ada yang bergerak di bidang industri sepatu juga karena lelang tersebut mengikutsertakan alat-alat dan mesin-mesin yang ada di dalamnya,” ujar Yuhelson.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bank Woori Indonesia Ezra Simanjuntak menyesalkan perbedaaan pemahaman antara hakim pengawas dengan ketua KPKNL Bekasi. Otoritas pelelangan meminta penetapan insolvensi sebagai syarat lelang, tetapi hakim pengawas tidak merespons.

Hakim pengawas tidak memberikan putusan tersebut karena perusahaan sepatu tersebut secara langsung berstatus insolvensi sejak putusan pailit pada 15 Juli 2014 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Kami sudah berupaya untuk meminta kebijakan kedua instansi tersebut, tetapi sampai batas akhir hak lelang  tetap nihil. Padahal, pada perkara lain hakim pengawas bisa memberikan penetapan insolvensi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro