Bisnis.com, JAKARTA - PT Truba Jaya Engineering didesak PT Karangmas Unggul (sebagai subkontraktor), untuk segera merestrukturisasi utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dalam berkas gugatannya, kuasa hukum PT Karangmas Unggul Poltak Simanjuntak mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Truba Jaya Engineering atas tagihan sebesar Rp10,65 miliar. Adapun, tagihan berasal dari pembayaran atas sub-kontrak, pekerjaan tambahan, dan retention.
"Kami merupakan sub-kontraktor andalan bagi termohon. Namun, banyak utang yang belum terlunasi dalam beberapa perjanjian sub-kontrak kami," kata Poltak ketika dikonfirmasi Bisnis, Kamis (9/10/2014).
Dia merinci beberapa pekerjaan dan utang dari perjanjian sub-kontrak yang belum terlunasi yakni Steel Structure Fabrication Work P6-11 Cement Mill Building sebesar Rp2,4 miliar, Steel Mecanical sebesar Rp599 juta, Painting Work for Mecanical Duct and Stack sebesar Rp51 juta.
Selain itu, Steel Structure Works for P7 & P8 Bucket Elevator senilai Rp2,86 miliar dan Steel Structure Gally Conveyor senilai Rp4,24 miliar. Jatuh tempo utang tersebut bervariasi antara Januari-Agustus 2014.
Termohon, lanjutnya, juga mempunyai utang atas pekerjaan tambahan dan modifikasi yang belum dibayar sebesar Rp410 juta dengan jatuh waktu pada Desember 2013-Februari 2014. Adapun, utang termohon atas retention sebesar Rp47 juta yang harus dibayar pada 27 Februari 2014.
Poltak menjelaskan kliennya telah melakukan penagihan atas seluruh utang tersebut secara lisan maupun langsung kepada Truba. Surat penagihan juga sudah dilayangkan pada 30 April 2014 dan 28 Mei 2014 dan telah mendapatkan respons bahwa termohon akan menjadwal ulang dan mencicil utangnya.
Kemudian, imbuhnya, Karangmas memberikan dua surat somasi melalui kuasa hukumnya pada 1 Juli 2014 dan 14 Juli 2014. Kedua pihak juga telah mengadakan pertemuan yang intinya Karangmas akan melakukan upaya hukum jika utang belum dibayar.
Dia berpendapat dengan selesainya pekerjaan yang diberikan dan telah dilakukan penagihan terhadap pembayaran yang jatuh waktu secara patut, maka pemohon telah memenuhi syarat hukum untuk mengajukan permohonan PKPU.
Poltak menuturkan termohon juga mempunyai utang kepada kreditur lain yakni PT Dharma Eka Abadi dengan nilai sebesar Rp1,17 miliar yang telah jatuh tempo dan belum dibayar.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, termohon yang memiliki dua kreditur atau lebih, terdapat setidaknya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tagihan yang terbukti secara sederhana telah memenuhi syarat PKPU.
Pemohon juga meminta majelis menunjuk seorang hakim pengawas dan tim pengurus. Adapun, pengurus yang diajukan adalah Andreas N. Silitonga, Maddenleo T. Siagian, dan David Widiantoro.
Perkara dengan No. 53/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst telah melalui sidang perdana pada Selasa (7/10). Namun, pihak termohon PKPU maupun kuasanya belum hadir pada persidangan tersebut kendati sudah dipanggil secara patut.
Truba Jaya Didesak Restrukturisasi Utang
PT Truba Jaya Engineering didesak sub-kontraktornya, PT Karangmas Unggul, untuk segera merestrukturisasi utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Sepudin Zuhri
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
46 menit yang lalu
Ada SCMA, AMMN, BRPT, Saham Favorit Investor Lokal
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
OPINI : Strategi RI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

51 menit yang lalu
Ratusan Siswa di Pali Sumsel Diduga Keracunan usia Santap MBG

1 jam yang lalu
Cerita Prabowo Pernah Salah Jalan Cari WC di Istana
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
