Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Kasus Pengadaan Vaksin Flu Burung

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka korupsi pengadaan vaksin flu burung Tunggul P. Sihombing.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka korupsi pengadaan vaksin flu burung Tunggul P. Sihombing.

Kepala Unit Subdit V Dittipikor Bareskrim Mabes Polri Bagus Suropratomo mengatakan dari penyidikan yang telah dilakukan, didapati banyak aset tersangka yang dimiliki dari hasil korupsi.

"Masih dalam penyidikan akan tetapi penyidik sudah melakukan penyitaan TPPU yakni 136 sertifikat tanah milik tersangka," ujarnya, Rabu (8/10/2014).

Dia menjelaskan 136 sertifikat tanah tersebut merupakan akte jual beli dengan total luas tanah sekitar 1.000 hektare. "Ini dilakukan oleh tersangka dalam beberapa transaksi di wilayah berbeda," jelasnya.

Adapun berkas perkara TPPU, penyidik telah menyerahkan pada Jaksa Penuntut Umum untuk menunggu koreksi dalam rangka perbaikan dan melengkapi berkas perkara tersebut.

Tunggul didakwa melakukan korupsi pada proyek Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dengan nilai kontrak Rp718,8 miliar.

Dia memudahkan PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin dengan menyalahi lelang pengadaan proyek tersebut.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, kerugian yang ditanggung negara atas tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp780,08 miliar.

Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, salah satunya rumah tersangka di Tangerang Selatan, untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa peralatan untuk produksi vaksin flu burung, dokumen yang berkaitan, serta uang hasil pengembalian Rp224 juta dan US$47.600.

Atas perbuatannya, Tunggul dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper