Bisnis.com, JAKARTA -- KPK kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin (MNZ).
MNZ dijadikan tersangka untuk perkara dugaan penerimaan hadiah dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pembelian saham maskapai Garuda Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/10/2014).
"Dirut Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo dipanggil sebagai saksi MNZ terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari PT DGI dan TPPU Saham Maskapai Garuda," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.
Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).