Bisnis.com, JAKARTA—Produk kebijakan pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo diprediksi semakin berpihak kepada rakyat menyusul minimnya dukungan politis dari parlemen yang sudah dikuasai Koalisi Merah Putih (KMP).
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun menegaskan dari sisi ketatanegaraan, lemahnya dukungan politis dari parlemen terhadap eksekutif justru akan mendekatkannya kepada rakyat. Itu hal positif yang bisa diambil dari kekalahan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang digalang oleh PDIP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PKB, dan PPP di parlemen.
“Presiden akan lebih menggantungkan dukungannya kepada rakyat. Dengan demikian, kedepan Jokowi akan mengambil kebijakan yang lebih prorakyat,” katanya kepada Bisnis, Rabu (8/10).
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pencarian perlindungan dari rakyat. “Jika tidak ada dukungan dari wakil rakyat, presiden akan mencari perlindungan ke sumbernya, yaitu rakyat.”
Dengan demikian, rakyat yang akan secara langsung mengawasi dan melindungi setiap produk kebijakan yang dirumuskan. “Jika kebijakan bagus dari Jokowi diganjal oleh parlemen, rakyat akan bertindak. Begitu sebaliknya.”
Menurutnya, kontrol ini mirip seperti rakyat yang tetap menghendaki adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah terbentuk jajaran kepolisian dan kejaksaan yang mengakar hingga daerah.
Syaratnya, Jokowi harus tetap mempertahankan performa yang bagus melalui susunan kabinetnya a.l. dengan memilih menteri dan pimpinan intansi negara yang bebas dari korupsi. Selain itu juga bukan mantan politisi. “Itu akan menguatkan dukungan rakyat di awal pemerintahannya.”
Meski demikian, Jokowi dan KIH juga harus mewaspadai adanya ‘agenda hitam’ dari KMP yang digalang Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN yang saat pilpres lalu mendukung pencalonan Prabowo Subianto.
Pengamat politik dari LIPI Ikrar Nusa Bakti mengungkapkan Jokowi harus mewaspadai gangguan yang berisiko muncul dari parlemen. “Mulai hal kecil hingga skenario impeachment atau pemakzulan dirinya dari tampuk kekuasaan.”
Sesuai dengan aturan, MPR, DPR, dan DPD yang telah dikuasai kubu KMP bisa memproses setelah MK menjatuhkan putusan yang membenarkan pendapat DPR terkait dengan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Sebagaimana diketahui, tata cara impeachment dalam lembaga MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7B ayat 6 dan ayat 7.