Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Mantan Stafsus Menteri Agama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Menteri Agama Suryadharma Ali Husnan Bey Fananie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Suryadharma Ali/Ilustrasi
Suryadharma Ali/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Menteri Agama Suryadharma Ali Husnan Bey Fananie atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA [Suryadharma Ali]," katanya, Senin (6/10/2014).

Husnan juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan partai asal Suryadharma Ali. Husnan pada Juni 2012 diangkat sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu dan masuk di Komisi I DPR. Kemudian, pada pemilu tahun ini juga menjadi calon anggota legislatif daerah pemilihan Jawa Barat III.

Ia merupakan cucu KH Zainuddin Fenanie yang mendirikan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Namun, Husnan tidak masuk dalam rombongan haji yang berangkat bersama dengan Suryadharma pada 2013.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper